Penulis: Halim Setiawan
Kandidat Magister Sosial dari UIN
Bandung
Islam adalah agama “rahmatan lil ‘alamin” yaitu rahmat
bagi sekalian alam. Ajaran yang terkandng di dalamnya menjadikan Islam mudah
diterima dan diamalkan oleh pemeluknya. Hal ini dibuktikan islam tumbuh dan
berkembang dengan subur hampir seluruh dunia. Bahkan menurut perkiraan badan Pusat
Penelitian non-partisan Pew Washington Amarika Serikat yang dirilis pada Kamis
(2 April 2015), memprediksikan pada tahun 2050 ke depan, Islam akan mendominasi
penduduk di dunia. Hal ini tentunya menjadi bukti bahwa Islam itu merupakan
agama yang dapat diterima oleh semua orang di dunia. Sekaligus menjadi bukti
bahwa agama Islam itu adalah agama yang benar-benar memberikan rahmat kepada
seluruh alam.
Secara umum, Islam memberikan pengajaran yang sangat relevan
dengan kondisi sekarang ini. Hal ini dikarenakan substansi ajaran yang
terkadung dalam Islam itu sangatlah luas dan lengkap. Bukti keluasan ajaran
Islam tersebut jelas sekali terlihat dari hukum yang telah disyari’atkan dalam ajaran
agama Islam. Diantaranya mengenai
persolan akidah, bahkan sampai pada persoalan kebersihan. Semua itu telah
diatur dalam Islam.
Terkait dengan persoalan-persoalan tersebut, Islam juga
sangat terbuka kepada pemeluknya. Misalnya dalam memahami persoalan hukum yang
di syariatkan dalam Islam. Umat islam memahami hal tersebut berbeda-beda dan
sangat beragam. Sebagai contoh, bagiamana hukumnya menggunakan media elektronik
dalam berkhutbah pada hari jum’at?. Sebagian kalangan pemikir baru (modernis)
banyak yang mencoba menawarkan untuk setiap khatib menampilkan isi khutbahnya
dalam bentuk power point. Tujuannya adalah agar jama’ah tidak tidur atau
mengantuk ketika mendengarkan Khutbah Jum’at. Namun, sebagian kalangan pemikir
yang mempertahankan paham sebelumnya (tradisionalis)tidak setuju dengan
penawaran tersebut. Alasan mereka adalah karena apa yang ditawarkan tidak
memiliki dasar hukum dan tidak mengikuti hukum Islam. Tetapi tentu keduanya
memiliki argumen yang disertai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam sumber
hukum Islam.
Terlepas dari perdebatan tersebut, jelas sekali bahwa Islam
itu sangatlah memberikan ruang kepada pemeluknya untuk memahami sumber hukumnya.
Berawal dari sumber hukum itulah melahirkan pandangan yang berbeda dari berbagai
sisinya. Sebagaimana dikatakan oleh M. Quraish Shihab (1996: 3) dalam bukunya
wawasan al-Qur’an “al-Qur’an layaknya sebuah permata yang memancarkan cahaya
yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang masing-masing”. Jadi, tidak
bisa dikatakan secara pasti bahwa apa yang ditawarkan oleh kalangan modernis
salah atau tidak melaksanakan hukum Islam. Demikian juga dengan kalangan tradisionalis
tidak bisa dikatakan secara pasti argumen mereka itu adalah salah atau keliru.
Berdasarkan kajian keislaman, perbedaan tersebut bukanlah hal
yang harus diperdebatkan karena satu pihak mengkajinya dari sudut pandang
antropologis, sedangkan pihak lainnya memandang dari sisi normatif (Ideologis).
Dari kedua pandangan tersebut bisa salah juga bisa benar. Oleh sebab itu islam
sangatlah indah seperti indahnya mutiara permata yang memancarakn kilauan
cahaya. Itulah bukti bahwa Islam itu
sangatlah indah dan relevan dengan waktu, seperti dikatakan bahwa Islam itu “Shalih
Li kulli Zaman Wal Makan” yaitu Islam adalah agama yang tidak terbetas oleh
ruang dan waktu. Substansi ajarannya tetaplah sempurna mengatarkan pemeluknya
kepada al-Shirat al-Mustaqim.
No comments:
Post a Comment